Mabes Polri Bentuk Perangkat Pimpinan Sidang KKEP untuk 4 Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo

- 28 September 2022, 09:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /

“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” terang Dedi.

Baca Juga: Polri Akan Serahkan Dokumen Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo ke Setneg

Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik pada Kamis 1 September 2022, Kompol Baiquni Wibowo disidang Jumat 2 September 2022, kemudian Kombes Pol. Agus Nur Patri disidang etik pada Selasa 6 September dan AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik Jumat 10 September 2022 dengan putusan yang sama, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH pun telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pimpinan Sidang KKEP.

Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 walau kemudian permohonan banding tersebut ditolak dan menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.

 

Baca Juga: Ini Kata Polisi Masalah Konsorsium 303 Penyedia Private Jet untuk Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra!

Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Tiga di antaranya berstatus tersangka obstruction of justice, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x