“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” terang Dedi.
Baca Juga: Polri Akan Serahkan Dokumen Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo ke Setneg
Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik pada Kamis 1 September 2022, Kompol Baiquni Wibowo disidang Jumat 2 September 2022, kemudian Kombes Pol. Agus Nur Patri disidang etik pada Selasa 6 September dan AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik Jumat 10 September 2022 dengan putusan yang sama, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH pun telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pimpinan Sidang KKEP.
Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 walau kemudian permohonan banding tersebut ditolak dan menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.
Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tiga di antaranya berstatus tersangka obstruction of justice, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.
Artikel Rekomendasi