Mabes Polri Bentuk Perangkat Pimpinan Sidang KKEP untuk 4 Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo

- 28 September 2022, 09:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /

 

 

Poengky memberikan pandangan dalam memutus banding perlu dilihat pangkat dan jabatan para pelanggar.

Untuk yang level tamtama, bintara, dan perwira pertama bisa dipahami jika mereka dalam posisi terjepit sehingga tidak mampu melawan perintah, apalagi jika perintah tersebut tidak dipatuhi dikhawatirkan akan membahayakan nyawa mereka.

"Tetapi jika yang diperintah itu perwira tinggi atau perwira menengah maka yang bersangkutan seharusnya dapat memberikan masukan jika proses yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP dan aturan hukum," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x