Baca Juga: Mabes Polri Bentuk Perangkat Pimpinan Sidang KKEP untuk 4 Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Burhanuddin menjelaskan, ini dua berkas perkara tindak pidana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu.
"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siap untuk kasus perkara F," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN atas Hasil Sidang Etik, Polri: Itu Haknya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana. ***
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi