Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Ungkapkan Kekeliruannya di Persidangan

- 29 September 2022, 10:01 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi akan beberkan semuanya di persidangan.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi akan beberkan semuanya di persidangan. /YouTube Teknologi Poluler/

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," ungkapnya.

 

Baca Juga: Mabes Polri Bentuk Perangkat Pimpinan Sidang KKEP untuk 4 Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN atas Hasil Sidang Etik, Polri: Itu Haknya

Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x