Ini Dakwaan Untuk Mantan Jenderal Bintang 1, Hendra Kurniawan Demi Membantu Ferdy Sambo

- 19 Oktober 2022, 10:51 WIB
Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan hari ini.
Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan hari ini. /

 

JENDELA CIANJUR - Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan lima orang terdakwa lainnya kini menjalani sidang dakwaan sidang perdana perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu 19 Oktiber 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Dakwaan Obstruction Of Justice Brigjen Hendra Kurniawan

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” tegas JPU.

Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Sita Rumah Bos Judi Online di Deli Serdang Senilai Rp30 Miliar!

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan sidang kali ini terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.

"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan," kata Djuyamto dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Rabu 19 Oktober 2022.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Kejagung RI Bakal Koordinasi Pengamanan Persidangan Ferdy Sambo Pekan Depan

Sedangkan sidang kedua untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo digelar pukul 14.00 Wib.

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," terang Djuyamto.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.


Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

 

Baca Juga: Sidang Dakwaan Ferdy Sambo CS Bakal Digelar, Begini Susunan Majelis Hakimnya!

Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin 17 Oktober 2022. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x