Aturan ini belum ada pada UU ketenagakerjaan tapi sangat dibutuhkan terutama pada masa pandemi seperti ini.
Jika ada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja akan mendapatkan upah dengan besaran sesuai kesepakatan program tersebut, pelatihan peningkatan kapasitas, dan kemudahan mendapatkan pekerjaan baru.
Meskipun sudah mendapat JKP, tapi pekerja juga tetap mendapat jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Mengalami Lonjakan, Wali Kota Tasik Sebut Tenaga Medis Kewalahan dan Anggaran Menipis
2. Durasi Waktu Jam Kerja
Secara umum, jam kerja per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu. Melalui RUU Cipta Kerja juga diatur mengenai durasi jam kerja pegawai.
Ada pekerjaan yang kurang dari 8 jam/hari seperti pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital, tapi ada pekerjaan yang lebih dari 8 jam/hari seperti migas, pertambangan, perkebunan, dan pertanian.
3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Baca Juga: Putra DN Aidit: Film G30S PKI Pesanan Orde Baru, Hasil Imajinasi Sutradara, Bukan Berdasar Sejarah
Melalui RUU Cipta Kerja, TKA hanya diperbolehkan untuk ahli dalam kondisi tertentu seperti situasi darurat, vokasi, peneliti, dan investor.
Artikel Rekomendasi