4. Perlindungan Pekerja Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Sebelumnya hal ini tidak diatur, tapi mengikuti perkembangan teknologi dan revolusi industri 4.0 menyebabkan banyak bermunculan jenis pekerjaan baru.
Jenis pekerjaan baru ini bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu tertentu (Pekerja Kontrak).
Melalui RUU Cipta Kerja, pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap mengenai upah, jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
Baca Juga: Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghentian Deklarasi KAMI hingga Diisukan Maju Pilpres 2024
5. Pekerja Alih Daya atau Outsourcing
Dalam RUU Cipta Kerja, alih daya merupakan hubungan bisnis sehingga perusahaan alih daya harus memberikan hak dan kewajiban pada pekerjanya, baik kepada pekerja kontrak atau tetap mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan K3.
6. Upah Minimum (UM)
Upah minimum dalam RUU Cipta Kerja tidak bisa ditangguhkan seperti dalam UU Ketenagakerjaan.
Kenaikan UM ini ditentukan dengan menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitasnya.
Artikel Rekomendasi