7 Poin Baru RUU Cipta Kerja Disebut Untungkan Kaum Buruh, Seperti Ini Isinya

- 30 September 2020, 15:08 WIB
ILUSTRASI Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.*
ILUSTRASI Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca Juga: Pelaku Vandalisme Mushola di Tangerang Ikuti Tayangan YouTube, Polisi: Sosoknya Terpelajar dan Waras

Besaran UM pada tingkat provinsi dapat ditetapkan pada UM tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

7. Pesangon PHK

Jika berdasarkan UU 13/2003, pemberian pesangon sebanyak 32 kali upah dan dianggap memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

Namun, melalui RUU Cipta Kerja diatur penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).***(Mela Puspita/Pikiranrakyat-pangandaran.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x