Sim Salabim Telah Sah UU Cipta Kerja, Baleg DPR RI: Dipercepat Karena Covid-19 di DPR Terus Naik

- 5 Oktober 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "RUU Omnibus Law Telah Sah Menjadi UU Cipta Kerja, Baleg DPR RI: Dipercepat karena Covid-19".

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut dipercepatnya Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021, sesuai dengan hasil Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus).

Baca Juga: Kabar Gembira, Obat Corona Buatan Indonesia Telah Disetujui BPOM, Pekan Depan Dipasarkan

Alasannya karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah.

"Maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka mulai Selasa 6 Oktober tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," kata politisi PPP yang akrab disapa Awiek ini.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, aksi langkah kaki seribu pembahasan RUU berpotensi "menyusupkan" pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu atau "pesanan". Menurutnya, dari awal proses pembahasan RUU ini secepat kilat.

"Ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan’. Bertahap publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat," kata Mardani.

Baca Juga: Baru Terserap 26 Persen Bantuan untuk UMKM dari Presiden Sebesar Rp2,4 Juta

Menurutnya, kerja-kerja legislasi dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis UU eksisting.

Sehingga, seharusnya substansi omnibus law Ciptaker memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM. Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x