“Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU,” ujar dia.
Baca Juga: Sedang Ramai Dibahas, Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Penjelasan Resminya
Secara umum, kata Mardani, UU Cipta Kerja ini masih perlu banyak lagi ditinjau pasal per pasalnya. Soalnya, banyak UU yang akan diubah sekaligus serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.
“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Mardani.***(Muhammad Irfan/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi