Sim Salabim Telah Sah UU Cipta Kerja, Baleg DPR RI: Dipercepat Karena Covid-19 di DPR Terus Naik

- 5 Oktober 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR CIANJUR - Pengesahan RUU omnibus law menjadi UU Cipta Kerja itu, dipercepat dari jadwal, Kamis, 8 Oktober 2020.

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah sah dalam rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

Buruh yang menyatakan marah dan kecewa, berencana baru memulai aksinya, Selasa besok.

Baca Juga: Juventus Diburu Waktu, Kejar Negosiasi Pemain Seharga 10 Juta Euro, Tinggal Beberapa Jam Lagi

Dalam penyampaiannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah mengapresiasi kerja sama antara DPR dan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Dia berharap, keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan bermanfaat besar, membantu pemulihan ekonomi, dan membawa Indonesia menjadi negara yang makmur, adil, dan sejahtera.

Tak lama, setelah Airlangga menyampaikan pandangannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja pun resmi disahkan sebagai UU.

Baca Juga: Buruh Se-Indonesia Akan Aksi 6-8 Oktober 2020, Reaksi Dari DPR yang Tetapkan RUU Cipta Kerja

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "RUU Omnibus Law Telah Sah Menjadi UU Cipta Kerja, Baleg DPR RI: Dipercepat karena Covid-19".

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut dipercepatnya Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021, sesuai dengan hasil Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus).

Baca Juga: Kabar Gembira, Obat Corona Buatan Indonesia Telah Disetujui BPOM, Pekan Depan Dipasarkan

Alasannya karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah.

"Maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka mulai Selasa 6 Oktober tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," kata politisi PPP yang akrab disapa Awiek ini.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, aksi langkah kaki seribu pembahasan RUU berpotensi "menyusupkan" pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu atau "pesanan". Menurutnya, dari awal proses pembahasan RUU ini secepat kilat.

"Ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan’. Bertahap publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat," kata Mardani.

Baca Juga: Baru Terserap 26 Persen Bantuan untuk UMKM dari Presiden Sebesar Rp2,4 Juta

Menurutnya, kerja-kerja legislasi dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis UU eksisting.

Sehingga, seharusnya substansi omnibus law Ciptaker memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM. Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi.

“Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU,” ujar dia.

Baca Juga: Sedang Ramai Dibahas, Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Penjelasan Resminya

Secara umum, kata Mardani, UU Cipta Kerja ini masih perlu banyak lagi ditinjau pasal per pasalnya. Soalnya, banyak UU yang akan diubah sekaligus serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Mardani.***(Muhammad Irfan/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x