Polda Metro Jaya Tidak Terbitkan Izin Unjuk Rasa Buruh di Gedung Parlemen, Ini Alasannya

- 5 Oktober 2020, 23:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan. /PMJNews/

PR CIANJUR - Terkait aksi unjuk rasa buruh dan pekerja pada 5-8 Oktober 2020 di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin.

Alasan Kepolisian tidak menerbitkan izin keramaian yang diperlukan sebagai syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Hal tersebut lantaran kegiatan unjuk rasa tidak diperbolehkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ketua FPBI: Ekonomi Kita Bisa Jatuh

"Dari semua izin keramaian yang diberitahukan ke Polda Metro Jaya, saya tegaskan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Sebagaimana diberitakan Sinar Jateng sebelumnya dalam artikel "Polda Metro Tidak Keluarkan Izin Unjuk Rasa di Gedung Parlemen".

"Kita ketahui bersama bahwa Jakarta sudah betul-betul zona merah, penyebaran Covid-19 ini cukup tinggi dan kemudian masih diberlakukan Pergub 88," katanya.

Baca Juga: Terkait Mogok Nasional Buruh dan Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Tunggu Serikat Pekerja di Meja Dialog

Dia pun mengimbau kepada serikat buruh dan pekerja untuk bisa memahami bahwa kegiatan unjuk rasa besar-besaran bisa membentuk satu klaster baru yang malah akan memperparah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Sinarjateng.com-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x