Ini 7 Alasan Pemicu Buruh dan Pekerja Melakukan Mogok Nasional UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 09:00 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Pada Senin, 5 Oktober 2020 pemerintah melalui DPR RI secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja.

Maju dari jadwal yang ditentukan sebelumnya yang rencananya sidang paripurna akan digelar Kamis 8 Oktober 2020.

Tiba-tiba jadwal sidang tersebut dimajukan dan RUU Cipta Kerja secara resmi telah di ketok palu.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Keputusan tersebut mendapat banyak tanggapan negatif dari para buruh, pasalnya dalam beberapa poin yang ada di dalam RUU Cipta Kerja lebih banyak menguntungkan
investor.

Pengesahan RUU Cipta Kerja juga diwarnai walkout dari dua fraksi, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedua fraksi tersebut menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan sebagai UU, seperti dalam artikel "RUU Cipta Kerja Disahkan, Inilah 7 Alasan Parah Buruh Mogok Nasional" yang diberitakan sebelumnya oleh Kabar Lumajang.

Baca Juga: Streaming Rapat Paripurna Omnibus Law, Anggota DPR Ajukan Penolakan, Tiba-tiba Suaranya Hilang

Lebih lanjut, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan pada 6 - 8 Oktober, buruh akan berdemonstrasi menyuarakan apa yang
disebutnya sebagai 'mosi tidak percaya terhadap kekuasaan'.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional, sebagaimana dilansir KabarLumajang.com dari KSPI.

Mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Baca Juga: Antisipasi Aksi Unjuk Jasa Buruh dan Pekerja di Senayan, Polisi Siapkan Pengalihan Lalu Lintasnya

Hal tersebut dilakukan karena terdapat beberapa poin yang tidak disetujui oleh KSPI.

Dari 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah dibahasa bersama pemerintah, KSPI mencermati 3 isu tentang PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003.

Terhadap hal tersebut KSPI senada dengan pemerintah, namun terhadap tujuh lainnya, KSPI tak setuju.

Ketujuh poin yang ditolak buruh adalah:

1. UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini. Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Baca Juga: Antisipasi Aksi Unjuk Jasa Buruh dan Pekerja di Senayan, Polisi Siapkan Pengalihan Lalu Lintasnya

Pun tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam.

Selain itu, UMSK harus tetap ada. Sebab tidak adil, jika sektor otomotip seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

“Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” lanjutnya.

Baca Juga: Layanan BPJS di RSUD Ciamis Dihentikan, Pembina RKC: Tidak Semestinya Mengorbankan Masyarakat

2. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Yang berarti 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Dalam hal ini, buruh menolak PKWT seumur hidup.

4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. Dan ini akan dilakukan penolakan besar-besaran.

Baca Juga: Cerita Tentang Masa Lalu Meghan Markle, Dari Alasan Perceraian Hingga Kisah Mantan Suaminya

5. Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tidak Terbitkan Izin Unjuk Rasa Buruh di Gedung Parlemen, Ini Alasannya

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.***(Joko Kurniawan/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x