"RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube DPR RI yang tayang pada 5 Oktober 2020.
Ia juga menyampaikan kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada UMKM dan pelaku usaha di Indonesia.
Namun jika melihat dalam UU Cipta Kerja sendiri, tak secara ekplisit dikatakan mengenai cuti haid dan juga kehamilan
Pasal terkait hak cuti pekerja yang tertuang dalam pasal 79 Bab Ketenagakerjaan, tidak adala klausul dalam beleid tersebut.
Baca Juga: AHY Tolak RUU Cipta Kerja: Terlalu Kapitalistik dan Neo-Liberalistik
Tak ada penjelasan mengenai cuti haid atau melahirkan yang tertuang dalam pasal.
Melihat isi dari pasal 79 yang tertuang dalam UU Cipta Kerja disebutkan jika pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," isi dari Pasal 79 ayat (2)
Dalam pasal hanya menyebutkan pelaksanaan cuti tahunan untuk pekerja dalam 12 bulan tanpa menyebutkan secara khusus terkait hak pekerja wanita haid dan kehamilan.
"Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," isi dari pasal 79 ayat (4).
Artikel Rekomendasi