Pemerintah Beri Penjelasan, Soal Isu RUU Cipta Kerja Menghapus Cuti Haid dan Hamil

- 6 Oktober 2020, 10:28 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. /tangkap layar

Baca Juga: Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump: Jangan Takut Dengan Covid-19

Pada pasal 79 ayat (4) juga dituliskan perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.

"Perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," isi pasal 79 Ketenagakerjaan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menjamin RUU Cipta Kerja tersebut tidak akan menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini 7 Alasan Pemicu Buruh dan Pekerja Melakukan Mogok Nasional UU Cipta Kerja

Ia juga menyinggung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jamian Kematian (JKm), Jamianan Hari TUa (JHT) dan Jaminan (Pensiun) JP, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x