Pemerintah Beri Penjelasan, Soal Isu RUU Cipta Kerja Menghapus Cuti Haid dan Hamil

- 6 Oktober 2020, 10:28 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. /tangkap layar

PR CIANJUR - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai Undang-Undang telah disahkan Pada Senin, 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Dengan alasan laju Covid-19 di DPR yang meninggi, RUU Cipta Kerja disahkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pembahasan RUU Cipta Kerja disetujui oleh pemerintah dan 7 fraksi DPR.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Lalu kedua belah pihak setuju untuk membawa RUU ke dalam Sidang Paripurna, agar segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Sempat beredar rumor terkait cuti hamil dan Haid yang dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "RUU Cipta Kerja Tak Hapus Cuti Haid dan Hamil, Simak Penjelasan dari Pemerintah".

Dalam sebuah kesempatan, Pimpinan Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil dari pembahasan sebelumnya.

Supratman Andi Atgas dalam kesempatan tersebut menyinggung terkait hak cuti haid dan hamil untuk pekerja.

Baca Juga: Pensiunan TNI Pangkat Kolonel CPM Terseret Kasus Warga Sipil Gunakan Mobil Dinas TNI AD

"RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube DPR RI yang tayang pada 5 Oktober 2020.

Ia juga menyampaikan kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada UMKM dan pelaku usaha di Indonesia.

Namun jika melihat dalam UU Cipta Kerja sendiri, tak secara ekplisit dikatakan mengenai cuti haid dan juga kehamilan

Pasal terkait hak cuti pekerja yang tertuang dalam pasal 79 Bab Ketenagakerjaan, tidak adala klausul dalam beleid tersebut.

Baca Juga: AHY Tolak RUU Cipta Kerja: Terlalu Kapitalistik dan Neo-Liberalistik

Tak ada penjelasan mengenai cuti haid atau melahirkan yang tertuang dalam pasal.

Melihat isi dari pasal 79 yang tertuang dalam UU Cipta Kerja disebutkan jika pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," isi dari Pasal 79 ayat (2)

Dalam pasal hanya menyebutkan pelaksanaan cuti tahunan untuk pekerja dalam 12 bulan tanpa menyebutkan secara khusus terkait hak pekerja wanita haid dan kehamilan.

"Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," isi dari pasal 79 ayat (4).

Baca Juga: Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump: Jangan Takut Dengan Covid-19

Pada pasal 79 ayat (4) juga dituliskan perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.

"Perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," isi pasal 79 Ketenagakerjaan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menjamin RUU Cipta Kerja tersebut tidak akan menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini 7 Alasan Pemicu Buruh dan Pekerja Melakukan Mogok Nasional UU Cipta Kerja

Ia juga menyinggung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jamian Kematian (JKm), Jamianan Hari TUa (JHT) dan Jaminan (Pensiun) JP, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x