Jokowi Sebutkan 10 Poin Disinformasi UU Cipta Kerja, Singgung UMR, PHK, dan Cuti

- 9 Oktober 2020, 19:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/

Baca Juga: Rumornya iPhone 12 Dijual Tanpa Charger, Jelang Peluncuran, Simak Dulu Teknologinya

Kesembilan, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," dia katakan.

Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kesepuluh, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan.

"Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," kata dia.

Baca Juga: Pakar Soroti Risiko Besar Demonstran Tertular Atau Menulari Covid-19 Saat Aksi Tolak Omnibus Law

Hal terpenting adalah service level of agreement yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Sebelumnya pada Kamis 8 Oktober 2002 terjadi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 18 provinsi yang banyak berkembang menjadi kerusuhan di beberapa tempat.

Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober 2020.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x