Baca Juga: Seorang Pria Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah Gunakan Media Polybag, Ada yang Setinggi 1 Meter
Dalam penggunaannya di kedua negara tersebut, metode ini memang memiliki beberapa kelebihan yakni dapat mempersingkat proses legislasi sehingga bisa menghemat anggaran pembentukan peraturan dan memudahkan dalam melakukan penataan serta penyederhanaan regulasi.
Namun metode ini juga memiliki cacat bawaan antara lain: mudah ditunggangi kepentingan politik tertentu, ketidaksesuaian isi dengan judul, penyelundupan pasal, dan penutupan ruang partisipasi publik.
Untuk mengatasi cacat bawaan tersebut, banyak negara common law menerapkan ketentuan-ketentuan khusus dalam penggunaan metode omnibus, yakni harus memuat pasal-pasal yang saling berkaitan dengan tujuan tertentu (interrelated topics) dan mewajibkan UU hanya mengatur satu subjek.
UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP) memang tidak melarang penggunaan metode ini, tetapi tidak pula mengenal secara langsung metode omnibus.
Baca Juga: Dicap 'Tetangga Baik', Pria Ini Sembunyikan Gadis Muda Selama 5 Tahun yang Dijadikan Budak Seks
Indonesia adalah negara penganut sistem civil law, yaitu negara yang menggunakan tiga sumber hukum, yaitu undang-undang (statute), peraturan turunan (regulation), dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum (custom). Putusan pengadilan pada sistem hukum civil law seringkali dianggap bukan suatu hukum.
Sebagai penganut sistem civil law, lazimnya Indonesia menggunakan metode kodifikasi dalam menggabungkan peraturan. Kodifikasi adalah metode penyusunan peraturan dengan membuat suatu kitab yang berisi gagasan hukum yang sistematis, jelas, tidak bertentangan, dan tidak repetitif.
Dari pengalaman Inggris dan AS seharusnya Indonesia dapat mengantisipasi kelemahan penggunaan metode ini, apalagi penggunaaan metode omnibus sudah dipersiapkan sejak 4 tahun yang lalu
Baca Juga: Polisi Jangan Bawa Peluru Tajam Saat Amankan Demo Cipta Kerja, Mahfud MD: Perlakukan Dengan Humanis
Artikel Rekomendasi