Ada 3 RUU Omnibus Law Lainnya yang Menunggu Disahkan, Tertutup Riuhnya Penolakan UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

Pemerintahan Jokowi menilai omnibus law dapat menjadi solusi dari permasalahan ketidakharmonisan dan jumlah regulasi berlebih dalam peraturan perundang-undangan.

Penggunaan istilah omnibus law merupakan hal baru. Namun, secara isi dan fungsi, metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan sebenarnya sudah pernah digunakan dalam pembentukan Undang-Undang (UU).

Contohnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 tahun 2020.

UU di atas dapat dikatakan menggunakan metode omnibus, namun UU tersebut masih mengatur lingkup pengaturan yang berkaitan. UU Pemilu, misalnya, mengatur juga soal lembaga penyiaran, partai politik, dan hak asasi manusia tetapi masih dalam koridor pemilihan umum.

Baca Juga: Rindu Kekuatan Politik Mendominasi Lagi, Golkar Pasang Target Airlangga Hartarto Capres 2024

Berbeda dengan UU omnibus sebelumnya, UU Cipta Kerja yang disahkan kilat minggu lalu memasukkan berbagai macam peraturan lintas sektoral yang sangat luas dan tidak jelas koridor keterkaitannya.

Apabila kita tidak ingin mengulangi proses buruk legislasi yang terjadi pada UU Cipta Kerja, kita harus meninjau ulang penggunaan metode ini, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Di Balik Riuh UU Cipta Kerja, Ada 3 RUU Omnibus Law Lain yang akan Disahkan dan Luput dari Sorotan".

Apalagi masih ada tiga rancangan UU (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 yang juga akan menggunakan metode omnibus, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Mengadopsi Tanpa Mengantisipasi

Metode omnibus merupakan metode pembentukan peraturan yang umumnya digunakan di negara yang menganut sistem common law, seperti Inggris dan Amerika Serikat (AS). Negara penganut sistem ini menjadikan kasus atau putusan pengadilan sebagai sumber hukum.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat The Conversation


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah