UU Cipta Kerja Berpotensi Ancam Dunia Pendidikan, P2G: Jalan Masuk Kapitalisasi Pendidikan

- 6 Oktober 2020, 18:05 WIB
ilustrasi pendidikan di sekolah.
ilustrasi pendidikan di sekolah. /Kemendikbud.

Kemudian pasal 65 menjelaskan "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini."

Lalu, ayat 2 mengatakan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah."

“Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya,” katanya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Satriwan kemudian menyebutkan, Pasal 1 (4) dalam UU ini menyebutkan definisi "Perizinan Berusaha" adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Baca Juga: Soal Pengesahan UU Cipta Kerja yang Kontroversial, Ganjar Pranowo Ajak Diskusi Semua Pihak Terkait

“Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi,” tuturnya.

Satriwan mengatakan, masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan di atas menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan "Prank" terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan.

“Sebelumnya, dengan pedenya mereka mengatakan cluster pendidikan telah dicabut dari RUU ini, tapi ternyata sebaliknya,” kata dia.

Atas hal tersebut, P2G dikatakannya menolak dan mengecam masih bercokolnya cluster pendidikan dalam UU ini.

Ia menyebutkan 4 poin penolakan. Pertama adalah alasan ideologis. Ia mengaku, telah menganalisis bahwa dijadikannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila II dan V.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x