Ini Dalang Kelangkaan Minyak Goreng di Tanah Air, Kejagung Langsung Tetapkan Tersangka Pada Pejabat Kemendag!

19 April 2022, 21:29 WIB
Profil Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/

JENDELA CIANJUR - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Wisnu ditetapkan tersangka diduga menjadi dalang langkanya minyak goreng di negeri ini.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan Wisnu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: KPK Panggil Politisi Demokrat Tersangkut Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

"Tersangka yang ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tegas Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Wisnu ditetapkan tersangka lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain Wisnu, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: KPK Sebut Korupsi sebagai Extraordinary Crime, Kecewa MA Pangkas Hukuman Penjara Edhy Prabowo?

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, daei komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka Wisnu adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal ditambahkannya, ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Tujuh Mahasiswa Aceh Kembalikan Uang Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tegas Burhanuddin. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler