WADUH, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Terseret Kasus Suap, KPK Langsung Tetapkan Tersangka

23 September 2022, 09:51 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Hakim Mahkamah Agung SD yang belum dikenakan penahanan secara paksa bersikap kooperatif. /Tangkapan layar YouTube KPK/

JENDELA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan tersangka pada 9 orang lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya menetapkan 10 tersangka lantaran sudah sesuai bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Hakim Agung Terkena OTT KPK, Petugas Sita Mata Uang Asing

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tegas Firli kepada jumpa pers kepada wartawan, Jum'at dini hari 23 September 2022.

Dalam hal ini penyidik KPK menetapkan tersangka kepada Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB) sebagai penerima suap.

 

Baca Juga: Polri Nyatakan Siap Bantu KPK Amankan Gubernur Papua Lukas Enembe

Sedangkan mereka yang melakukan perbuatan suap diantaranya Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Mereka pun ditegaskan Firli langsung diberlakukan penahanan oleh tim penyidik kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rektor Perguruan Tinggi Negeri Terkena OTT KPK di Lembang, Ali Fikri Ungkap Penyebabnya

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," tegas Firli.

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler