"Jika dalam waktu 3 x 24 jam Zulkifli Hasan tidak melakukan pecabutan dan pembatalan pernyataan tentang Penundaan Jadwal Pemilu, saya meminta Zulkifli Hasan mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut dalam suatu Rakernas dan atau Kongres Luar Biasa (KLB) PAN," ucap Adib.
Baca Juga: Penundaan Pemilu 2024, Rizal Ramli : Ini Pemberontakan Konstitusi, Kok Tega-teganya, sih!
Selain itu, Adib pun menuntut Badan Kehormatan DPR memeriksa Zulkifli Hasan karena tidak menjalankan mekanisme sesuai UU MD3.
"Aparat penegak hukum memeriksa Zulkilfli Hasan dan siapapun karena pernyataannya terkait penundaan Pemilu yang dapat diduga melawan konstitusi dan menyampaikan ujaran agar orang/partai/KPU menunda melaksanakan peraturan perundang undangan RI yang sah," terangnya. ***
Artikel Rekomendasi