PKS Minta Logo Halal yang Baru Dikaji Ulang, Menyederhanakan yang Rumit

- 14 Maret 2022, 08:29 WIB
Berikut Sebab Logo Halal Baru Ditetapkan dan tidak Memakai yang Diterbitkan Majelis Ulama Indonesia.
Berikut Sebab Logo Halal Baru Ditetapkan dan tidak Memakai yang Diterbitkan Majelis Ulama Indonesia. /Tangkap Layar Kanal Youtube DEMOKRASI CHANNEL

JENDELA CIANJUR - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori kritik atas logo halal baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Bukhori mengungkapkan seharusnya logo berfungsi untuk menyederhanakan yang rumit, bukan sebaliknya. "Terkait dengan logo, logo itu seharusnya fungsinya adalah menyederhanakan yang rumit. Memperjelas yang berserakan. Jadi tidak justru sebaliknya, merumitkan yang sudah jelas akhirnya menjadi polemik," papar Bukhori kepada wartawan.

Baca Juga: Polemik Logo Halal Baru Dikritik Majelis Ulama Indonesia, Karena Dihilangkannya Kata MUI

Bukhori pun mendesak Kemenag RI untuk melakukan peninjauan ulang terhadap logo yang baru tersebut. Hal ini karena sangat berkaitan dengan kehidupan banyak orang, mulai dari makanan hingga minuman.

"Untuk itu kami meminta Kemenag untuk meninjau tentang logo itu. Karena logo ini ada kaitannya dengan persoalan masalah hajat semua orang. Jadi hajat semua orang yang berhubungan dengan semua hajat kehidupan, mulai makan, minum, pakaian, dan seterusnya. Logo halal itu alangkah baiknya memang menyederhanakan sesuatu yang rumit tapi jelas," bebernya.

Hal senada pun diungkapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas menyayangkan adanya perubahan besar terutama dihilangkannya kata MUI dalam logo baru tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Persib Bandung Ulang Tahun ke-89, Kado Terindah Semalam Menang Dari Madura United Target Juara Liga 1

Seperti diketahui, logo halal baru tersebut diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x