Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

- 16 Maret 2022, 14:32 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

Ida mengatakan bahwa revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," tutur Menaker.

Baca Juga: Ditolak Buruh, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Disebut Moeldoko Bentuk Perhatian Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pihaknya menilai positif pokok-pokok pikiran terkait revisi tersebut.

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Karena itu kami segera meminta kepada Ibu Menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru," katanya. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini