Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama sudah ditahan.
Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para anggota sebelum melakukan perdagangan di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu anggota dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.
Terkait kasus ini, penyelidikan telah dihentikan dan memblokir nomor milik para tersangka dengan total Rp90.258.932.000. ***
Artikel Rekomendasi