Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal.
Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.
Kapolri telah membentuk tim khusus internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dua lembaga itu saat ini sedang mengusut kasus, seperti meminta keterangan pada pihak yang terkait kasus ini.
Baca Juga: Alchemy of Souls Tunda Waktu Tayang Episode 17 dan 18, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Bharada E belakangan ini merubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Melalui pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.***
Artikel Rekomendasi