IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak

- 9 Agustus 2022, 19:27 WIB
IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak.
IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak. /

Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.

Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Alchemy of Souls Akhiri Bagian 1 dengan Rating Tinggi, Nyaris 7,5 Persen, Setelah Hiatus Jung So Min Diganti?

Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara.

Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.

Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Setelah itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.

Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati.

Walaupun akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan membuka.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini