"Di mana KPK juga diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali.
Baca Juga: Hari ini Dewas Bakal Sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Menurut dia, penguatan sinergi antar APH saat ini menjadi semakin solid, salah satunya melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Adanya sistem tersebut membuat penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.
"Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum," tuturnya.
Baca Juga: MAKI Minta KPK Usut Rekrutmen Hakim Agung Diduga Ada Suap!
Ali mengatakan dengan telah lengkapnya komposisi lima pimpinan sesuai Undang-Undang, KPK akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9), yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis Tanak memperoleh sebanyak 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah. ***
Artikel Rekomendasi