Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional, sebagaimana dilansir KabarLumajang.com dari KSPI.
Mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Baca Juga: Antisipasi Aksi Unjuk Jasa Buruh dan Pekerja di Senayan, Polisi Siapkan Pengalihan Lalu Lintasnya
Hal tersebut dilakukan karena terdapat beberapa poin yang tidak disetujui oleh KSPI.
Dari 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah dibahasa bersama pemerintah, KSPI mencermati 3 isu tentang PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003.
Terhadap hal tersebut KSPI senada dengan pemerintah, namun terhadap tujuh lainnya, KSPI tak setuju.
Ketujuh poin yang ditolak buruh adalah:
1. UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini. Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
Baca Juga: Antisipasi Aksi Unjuk Jasa Buruh dan Pekerja di Senayan, Polisi Siapkan Pengalihan Lalu Lintasnya
Pun tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam.
Artikel Rekomendasi