Ini 7 Alasan Pemicu Buruh dan Pekerja Melakukan Mogok Nasional UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 09:00 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Selain itu, UMSK harus tetap ada. Sebab tidak adil, jika sektor otomotip seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

“Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” lanjutnya.

Baca Juga: Layanan BPJS di RSUD Ciamis Dihentikan, Pembina RKC: Tidak Semestinya Mengorbankan Masyarakat

2. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Yang berarti 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Dalam hal ini, buruh menolak PKWT seumur hidup.

4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. Dan ini akan dilakukan penolakan besar-besaran.

Baca Juga: Cerita Tentang Masa Lalu Meghan Markle, Dari Alasan Perceraian Hingga Kisah Mantan Suaminya

5. Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x