Ini 7 Alasan Pemicu Buruh dan Pekerja Melakukan Mogok Nasional UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 09:00 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tidak Terbitkan Izin Unjuk Rasa Buruh di Gedung Parlemen, Ini Alasannya

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.***(Joko Kurniawan/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x