UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Berikut 14 Pasal yang Dinilai Kontroversial dan Bermasalah

- 6 Oktober 2020, 12:33 WIB
Massa aksi aliansi serikat buruh yang berasal dari seluruh industri di Rancaekek, Bandung, menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Massa aksi aliansi serikat buruh yang berasal dari seluruh industri di Rancaekek, Bandung, menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020. /PORTAL JEMBER/Mohammad Syahrial

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.***(Tri Widianti/Ringtimesbali.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Ringtimes Bali (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x