UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Berikut 14 Pasal yang Dinilai Kontroversial dan Bermasalah

- 6 Oktober 2020, 12:33 WIB
Massa aksi aliansi serikat buruh yang berasal dari seluruh industri di Rancaekek, Bandung, menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Massa aksi aliansi serikat buruh yang berasal dari seluruh industri di Rancaekek, Bandung, menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020. /PORTAL JEMBER/Mohammad Syahrial

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Dari Kemenkeu akan Segera Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Tolak Interupsi Penentang Omnibus Law: Tidak Usah Mengajari Kami

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang Dihapus

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Ringtimes Bali (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x