Tokoh Papua ini Desak KPK Tuntaskan Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

25 September 2022, 12:14 WIB
Panggilan Kedua Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Senin, Begini Respon Kuasa Hukum Gubernur Papua /Kolase foto gedung KPK dan Gubernur Papua, Lukas Enembe/Antara-Oke NTT

JENDELA CIANJUR - Desakan demi desakan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe agar bertanggung jawab atas kasusnya yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salahsatunya datang dari tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung upaya KPK agar menuntaskan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

Baca Juga: MAKI Minta KPK Usut Rekrutmen Hakim Agung Diduga Ada Suap!

"Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku," terang Martinus Minggu 25 September 2022.

Martinus yang juga Sekretaris Barisan Merah Putih menilai kasus yang menimpa Lukas Enembe murni kasus pribadi dan tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi. "Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," tegasnya.

 

Baca Juga: Ini Kronologis OTT KPK Kasus Suap di Mahkamah Agung


Menurutnya kini di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan.

Untuk itu dirinya berharap semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa, apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman dan sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.

Martinus menghimbau seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua itu merupakan proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.

 

Baca Juga: WADUH, Juara Indonesia Idol 2014 Nowela Elizabeth Terseret Kasus Korupsi di Papua

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022 besok.

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," tegas Ali. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler