Partai Paling Bontot, PSI Tolak Penundaan Pemilu 2024, Faktanya Pilkada 2020 Bisa Sukses Digelar!

- 2 Maret 2022, 14:56 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Dea Tunggaesti menyatakan PSI menolak adanya penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Dea Tunggaesti menyatakan PSI menolak adanya penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 /Instagram @DeaTunggaesti /

JENDELA CIANJUR – Tidak ingin terbawa arus dengan partai politik yang lebih tua umurnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak mengenai wacana penundaan Pemilu 2024. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Dea Tunggaesti menyatakan dengan tegas PSI menolak usulan tersebut.

 "PSI tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Idealnya pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota) tetap terlaksana pada 14 Februari 2024," ungkap Dea dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Polemik Penundaan Pemilu 2024, Politikus Demokrat : 'Ngurus Migor Aja Engga Mampu, Ini Minta Perpanjangan!'

Menurutnya setelah pemilihan presiden, dikatakan Dea, idealnya tentu saja diikuti pelaksanaan pilkada serentak pada bulan November 2024, sebagaimana kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU.

Namun ada usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk menunda Pemilu 2024. Salahsatu alasan yang dikemukakan Cak Imim, ialah situasi pandemi dan pemulihan ekonomi. Tetapi alasan itu tidak urgent menurut Dea untuk sebuah Pemilu 2024. 

 "Faktanya pernah menyelenggarakan pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi di akhir tahun 2020," ujarnya mengingatkan.

Menurutnya pemilu itu sebagai perwujudan negara demokratis sehingga penundaan pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifat force majeur tentunya akan mencederai demokrasi Indonesia.

Baca Juga: PAN Jabar Melawan, Tuntut Ketum Zulkifli Hasan Cabut Pernyataan Penundaan Pemilu 2024!

Bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Presiden Jokowi untuk meneruskan kepemimpinannya menjadi periode ketiga, menurut dia, jalan satu-satunya adalah melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945. Sehingga memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal tiga periode.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x