Kasus Korupsi Minyak Goreng, Tim Jampidsus Dalami Total Kerugian Negara!

- 20 April 2022, 10:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. /Tangkap Layar YouTube: Kejaksaan RI

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. 

Selanjutnya, tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

"Makanya kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," tuturnya. 

Baca Juga: KPK Panggil Politisi Demokrat Tersangkut Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.  ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini