Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim di Mahkamah Agung Terkait Suap Hakim Agung

- 24 September 2022, 09:04 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). /Antara/M Risyal Hidayat/

 

JENDELA CIANJUR - Adanya Hakim Agung yang terlibat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuat Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Mereka akan memeriksa hakim serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut di Mahkamah Agung.

Hakim Agung yang terlibat skandal suap tersebut yakni Sudrajad Dimyati. 

Baca Juga: WADUH, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Terseret Kasus Suap, KPK Langsung Tetapkan Tersangka

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Yudisial," terang Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dikutip Jendela Cianjur, Sabtu 24 September 2022.

 

Ditambahkannya KY akan terbuka dengan KPK dalam perkara Sudrajad Dimyati ataupun pihak lainnya yang diperlukan.

"Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi melengkapi ide kasus ini," lanjutnya.

 

Baca Juga: Ini Kronologis OTT KPK Kasus Suap di Mahkamah Agung

Masih dari keterangan Mukti Fajar, Komisi Yudisial Perhatian penuh pada kasus-kasus ini karena dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan kehormatan hakim.

"Komisi Yudisial dukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," tegasnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan tersangka pada 9 orang lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya menetapkan 10 tersangka lantaran sudah sesuai bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tegas Firli kepada jumpa pers kepada wartawan, Jum'at dini hari 23 September 2022.

Baca Juga: Hakim Agung Terkena OTT KPK, Petugas Sita Mata Uang Asing

Dalam hal ini penyidik KPK menetapkan tersangka kepada Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB) sebagai penerima suap.

Sedangkan mereka yang melakukan perbuatan suap diantaranya Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini