Teseret Kasus Bupati Ibu Kota Nusantara, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arif Diperiksa KPK 11 April Nanti

5 April 2022, 15:59 WIB
Politisi Partai Demokrat dipanggil KPK pada Senin mendatang terkait kasus Bupati Non Aktif Penajam Paser /ANTARA/Achmad Zaenal./

JENDELA CIANJUR - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 11 April mendatang.

Pemeriksaan Andi berkaitan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Sebut Korupsi sebagai Extraordinary Crime, Kecewa MA Pangkas Hukuman Penjara Edhy Prabowo?


"Benar, tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dan kawan-kawan. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022, di Gedung Merah Putih KPK," tegas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Pemanggilan Andi kali ini merupakan pejadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Senin 28 Maret lalu.


"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," tambahnya.

Sementara itu, dalam unggahan di akun Twitter @Andiarief_, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK dan berjanji menghadiri panggilan tersebut.

Baca Juga: Tujuh Mahasiswa Aceh Kembalikan Uang Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi Arief, Selasa 5 April 2022.

KPK menyebut keterangan Andi Arief dibutuhkan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Abdul Gafur.

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," kata Ali.

Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut sangat diperlukan, agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Pekanbaru

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.***

Editor: Prasetyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler