Kritisi Intruksi Presiden Tentang JKN, Fadli Zon : Inpres yang Disusun Jokowi Gegabah!

- 28 Februari 2022, 15:04 WIB
Kolase foto Jokowi dan Fadli Zon
Kolase foto Jokowi dan Fadli Zon /Instagram/@jokowi/Twitter/@fadlizon/

JENDELA CIANJUR – Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikritik anggota DPR RI Fadli Zon sebagai keputusan yang gegabah.

“Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan segala aspek, mulai dari filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri," ujar Fadli dikutip dari akun pribadinya @fadlizon, Senin 28 Februari 2022.

Baca Juga: Moeldoko : BPJS Kesehatan untuk Syarat Jual Beli Tanah Sangat Logis, Ini Alasannya

Fadli pun menekankan seharusnya Inpres tersebut tidak mengikat sehingga akhirnya menjadi beban masyarakat. "Sebab Inpres yang ditekan pada tanggal 6 Januari tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga ke soal keimigrasian semua diwajibkan BPSJ," terangnya.

Bahkan Fadli Zon pun membrikan beberapa catatan mengapa Inpres tesebut dianggap kurang baik. Hal pertama yaitu pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, khususnya yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat yang harusnya dilindungi negara.

“Negara tidak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah adalah kewajiban, apalagi hak rakyat dalam satu bidang kehidupan, dalam hal ini kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: Pengurusan SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS, Polri Belum Tahu Pelaksanaannya Kapan

Menurutya, dilihat dari sudut filosofi pelayanan publik kebijakan ini jelas keliru. Dari sisi tata peraturan perundang-undangan pun dikatakan Fadli, kedudukan Inpres tidak bisa mengikat secara umum.

Kedudukan Inpres dikatakan Fadli hanya bersifat mengikat ke dalam para pejabat Pemerintah di bawah Presiden. Inpres juga seharusnya tidak memasukan muatan yang bersifat pengaturan di dalamnya dan tidak menimbulkan efek pengaturan dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x