Kritisi Intruksi Presiden Tentang JKN, Fadli Zon : Inpres yang Disusun Jokowi Gegabah!

- 28 Februari 2022, 15:04 WIB
Kolase foto Jokowi dan Fadli Zon
Kolase foto Jokowi dan Fadli Zon /Instagram/@jokowi/Twitter/@fadlizon/

“Karena Presiden telah diberi kewenangan lain untuk menetapkan peraturan, yaitu berupa Peraturan Presiden. Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan,” bebernya.

Fadli mencontohkan dalam syarat admininistartif pembuatan SIM. Di mana syarat pembuatan SIM telah diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Syaratnya hanya KTP, mengisi formulir permohonan, dan rumus sidik jari. Menjadikan BPJS sebagai syarat baru, hanya dengan bekal Inpres, tak cukup punya dasar,” ungkap Fadli.

Baca Juga: WADUH, Presiden Wajibkan Mereka yang Mau Umroh dan Haji Untuk Terdaftar di BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

Pada poin ke-25, Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," begitu bunyi poin 25 dalam Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah