Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim di Mahkamah Agung Terkait Suap Hakim Agung

- 24 September 2022, 09:04 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). /Antara/M Risyal Hidayat/

Baca Juga: Ini Kronologis OTT KPK Kasus Suap di Mahkamah Agung

Masih dari keterangan Mukti Fajar, Komisi Yudisial Perhatian penuh pada kasus-kasus ini karena dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan kehormatan hakim.

"Komisi Yudisial dukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," tegasnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan tersangka pada 9 orang lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya menetapkan 10 tersangka lantaran sudah sesuai bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tegas Firli kepada jumpa pers kepada wartawan, Jum'at dini hari 23 September 2022.

Baca Juga: Hakim Agung Terkena OTT KPK, Petugas Sita Mata Uang Asing

Dalam hal ini penyidik KPK menetapkan tersangka kepada Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB) sebagai penerima suap.

Sedangkan mereka yang melakukan perbuatan suap diantaranya Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah